Update! Ini Daftar 7 Obat Sirup yang 'Haram' Dikonsumsi Anak Menurut BPOM RI, Bunda Tolong Dicatat

Rabu 02-11-2022,08:33 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Selain itu, BPOM RI juga mengklaim akan terus melakukan pemeriksaan dan peniltian terkait obat-obat sirup anak yang disinyalir berbahaya dan akan terus bertambah.

"BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk obat sirup," tukas Penny.

BACA JUGA:Akhirnya Obat Gagal Ginjal Akut Tiba di Indonesia, Menkes: Dari Jepang 200 Obat

Berikut daftar 7 obat sirup anak yang haramkan tersebut:

PT Universal Pharmaceutical Industries
Unibebi Cough Syrup
Unibebi Demam Drop
Unibebi Demam Syrup

PT Afifarma
Paracetamol Drops
Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
Vipcol Sirup

PT Yarindo Farmatama
Flurin DMP Sirup

Kategori :