JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali merilis 7 obat sirup yang haram dikonsumsi oleh anak.
Menurut BPOM RI 7 obat sirup anak ini telah tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) hingga di luar ambang batas.
Dari daftar 7 obat sirup anak yang dilarang ini merupakan hasil produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afifarma.
BACA JUGA:Didesak Bertobat, Ekspresi Sinis Ferdy Sambo Bikin 'Merinding'? Videonya Viral di Medsos
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, di antara produsen tersebut telah mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO).
Parahnya, BBO yang digunakan disebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga obat-obat sirup anak ini dinyatakan haram dikonsumsi.
"Hasil pemeriksaan sarana produksi, juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu lebih dari 0,1 persen," terang Penny, Senin 31 Oktober 2022 lalu.
Oleh karena itu BPOM bergerak dan menindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:7 Obat Afi Farma Sebabkan Gagal Ginjal Diungkap BPOM
Ketiga produsen farmasi tersebut telah diberi sanksi administratif, di antaranya penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan produk.
Penny mengatakan pelaku akan dijerat hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar," jelas Penny.
Untuk hal ini BPOM RI telah meminta Bareskrim Polri untuk melakukan penanganan dan penindakan hukum, dengan menggelar perkara.
BACA JUGA:BPOM Ungkap 2 Industri Farmasi yang Produksi Obat Sirup Kandungan EG DEG
Sehingga dalam waktu dekat ini BPOM RI dan Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka kepada tiga produsen farmasi tersebut terkait sebaran obat sirup anak yang tercemar zat berbahaya EG.