Di Depan Orang Tua Brigadir J, Kuat Ma'ruf Berdalih Tidak Berniat Seperti Dakwaan

Rabu 02-11-2022,16:28 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Resep Sandwich Bella Hadid yang Viral di Sosial Media, Cara Buatnya Mudah, Lho!

BACA JUGA:Suzuki Hadirkan V-Strom SX di IMOS 2022, Motor Adventure Entry Level Harga Rp60 Jutaan?

Kuat Ma'ruf disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin.

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :