JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk guru resmi dibuka.
Pendaftaran PPPK tersebut sudah mulai dibuka sejak 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.
Terdapat tiga prioritas guru dan satu kelompok umum pada seleksi penerimaan PPPK Guru.
Kelompok prioritas pertama (P1) terdiri dari tenaga honorer eks kategori II (THK-II), lulusan PPG, guru non-ASN, dan guru swasta, yang sudah mengikuti seleksi pada 2021 sekaligus memenuhi passing grade, namun belum memperoleh formasi.
BACA JUGA:Ronaldo Kehilangan 3 Juta Pengikut di Instragram, Kok Bisa? Ini Penyebabnya
Kelompok prioritas kedua (P2) adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Kemudian, kelompok prioritas ketiga (P3) terdiri dari para guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun atau setara enam semester pada Dapodik.
Sementara untuk pelamar umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
BACA JUGA:Ronaldo Kehilangan 3 Juta Pengikut di Instragram, Kok Bisa? Ini Penyebabnya
Diketahui, sama seperti pendafaran sebelumnya, pendaftaran PPPK harus melalui laman SSCASN.
Sebelum lakukan pendaftaran, anda harus terlebih dulu membuat akun SSCASN.
Berikut cara membuatnya:
- Masuk ke laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Klik Registrasi
BACA JUGA:Buruan Daftar PPPK Guru 2022 di Link Ini, Catat 5 poin yang Harus Ada di Deskripsi Diri