Ini Syarat Seleksi CPNS untuk Formasi Guru PPPK dan Tenaga Kesehatan

Ini Syarat Seleksi CPNS untuk Formasi Guru PPPK dan Tenaga Kesehatan

ASN diizinkan WFH-Usai libur Lebaran 16-17 April-NU Online

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah telah mengumumkan Tes CPNS dan PPPK untuk periode 2024/2025 yang akan dilaksanakan pada bulan Mei hingga Desember 2024/2025.

Apa saja syaratnya terutama untuk guru PPPK dan tenaga kesehatan?

Baru-baru ini, pemerintah telah mengumumkan rangkaian jadwal prosesi penerimaan pegawai negeri sipil dan PPPK Guru maupun Non-Guru dengan total 1.3 juta kursi yang disediakan dalam berbagai formasi jabatan.

Angka tersebut tersebar dalam kebutuhan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pengumuman mengenai seleksi pegawai negeri sipil dan PPPK Guru maupun Non-Guru akan dilaksanakan pada periode tanggal 30 Mei hingga 13 Juni 2024/2025.

Di periode ini, pemerintah akan mengumumkan lebih rinci mengenai formasi jabatan dan instansi pemerintah mana saja yang membutuhkan sumber daya manusia baru melalui seleksi CPNS dan PPPK.

Di periode ini juga, calon peserta diberi kesempatan untuk mengumpulkan dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam mendaftar seperti laman resmi SSCNBKN, Rabu 10 Januari 2024.

BACA JUGA:Cek Formasi CPNS 2024 di Sini, Peluang Terbanyak untuk 1 Juta Guru PPPK

Dokumen tersebut antara lain 

a. CPNS

Untuk dokumen administrasi calon pegawai negeri sipil, terdapat beberapa berkas resmi yang harus dilengkapi sebagai syarat utama, antara lain:

Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk scan dan fotokopi

Scan KTP asli

Pas foto dan swafoto calon pelamar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: sscnbkn

Berita Terkait

Close Ads