Ini Syarat Seleksi CPNS untuk Formasi Guru PPPK dan Tenaga Kesehatan

Ini Syarat Seleksi CPNS untuk Formasi Guru PPPK dan Tenaga Kesehatan

ASN diizinkan WFH-Usai libur Lebaran 16-17 April-NU Online

Ijazah asli dalam bentuk scan dan fotokopi

Transkrip nilai dalam bentuk scan dan fotokopi

Selain dokumen pokok tersebut, calon pelamar juga akan diminta memenuhi dokumen pendukung yang disesuaikan dengan syarat dari masing-masing formasi jabatan dan instansi yang dituju.

Berkas tersebut antara lain Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah, Sertifikat IELTS, TOEFL ataupun EAP, SKCK, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK Guru serta Non-Guru 2024, Ini Syarat dan Alurnya

b. PPPK

PPPK Guru dan Non-Guru juga memiliki beberapa dokumen pokok yang harus disertakan saat pendaftaran. Antara lain:

Tenaga Pendidik (Guru)

Ijazah dan Transkrip nilai S1 atau DIV

Surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kabupaten, kota atau provinsi sesuai dengan wilayah tempat mengajar dan berdasarkan pada peta kebutuhan guru saat ini

Surat penugasan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang menyatakan calon pelamar masih aktif mengajar, memuat informasi minimal NUPTK atau PIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, serta kabupaten, kota atau provinsi

Tenaga Penyuluh Pertanian

THL-TB Penyuluh Pertanian

Tenaga Kesehatan

Surat Tanda Registrasi atau STR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sscnbkn