Ini Syarat Seleksi CPNS untuk Formasi Guru PPPK dan Tenaga Kesehatan
ASN diizinkan WFH-Usai libur Lebaran 16-17 April-NU Online
Ijazah asli dalam bentuk scan dan fotokopi
Transkrip nilai dalam bentuk scan dan fotokopi
Selain dokumen pokok tersebut, calon pelamar juga akan diminta memenuhi dokumen pendukung yang disesuaikan dengan syarat dari masing-masing formasi jabatan dan instansi yang dituju.
Berkas tersebut antara lain Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah, Sertifikat IELTS, TOEFL ataupun EAP, SKCK, dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK Guru serta Non-Guru 2024, Ini Syarat dan Alurnya
b. PPPK
PPPK Guru dan Non-Guru juga memiliki beberapa dokumen pokok yang harus disertakan saat pendaftaran. Antara lain:
Tenaga Pendidik (Guru)
Ijazah dan Transkrip nilai S1 atau DIV
Surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kabupaten, kota atau provinsi sesuai dengan wilayah tempat mengajar dan berdasarkan pada peta kebutuhan guru saat ini
Surat penugasan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang menyatakan calon pelamar masih aktif mengajar, memuat informasi minimal NUPTK atau PIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, serta kabupaten, kota atau provinsi
Tenaga Penyuluh Pertanian
THL-TB Penyuluh Pertanian
Tenaga Kesehatan
Surat Tanda Registrasi atau STR
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: sscnbkn