10. Yopi Martini = 191 Juta
11. Suyadi = 108 Juta
12. Sastra Malinda = 419 Juta
13. Mariyani = 222 Juta
14. Drg Dona Juanita = 93 juta
15. Anwarsyah = 16 juta
16. Anwarsyah = 32 juta
17. Alexander Agustin = 372 juta
18. Alexander Agustin = 175 Juta
19. Alexander Agustin = 272 Juta
Total kurang lebih = Rp 21 M
Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso mengungkapkan, pembayaran ganti rugi untuk pembebasan lahan di kawasan DDTS telah dipersiapkan jauh hari oleh pihaknya.
“Minggu depan kemungkinan sudah di bayar, kita siapkan anggaran Rp21 M totalnya,” ungkap Tejo, Kamis 3 NOvember 2022.
Saat ini, berkas-berkas seperti sertifikat pihaknya akan dipastikan keabsahannya dan akan diverifikasi langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:PUPR: Realisasi Program Sejuta Capai 466.011 Unit
“Persetujuan, sudah setuju semua 14 penlok itu, sekarang kita sedangkan mengumpulkan data-data dan bukti kepemilikan dan akan di verifikasi ke BPN apaka asli atau palsu. Begitu juga untuk rekening mana saja yang akan dijadikan sebagai rekening penyalur," ujarnya.