BACA JUGA:Ditlantas Polda Metro Jaya Klaim Pelanggaran Lalulintas yang Terekam ETLE Meningkat
BACA JUGA:4 Tips Simpel Agar Data Ponsel Android Anti Lacak, Salah Satunya Matikan 'Mode' Ini
Ia meminta lebih baik mengingat anak sendiri daripada harus membela orang lain secara terpaksa.
"Harapan saya kayak gitu, saya suruh jujur aja. Nggak usah takut siapa-siapa, nggak usah bela siapa-siapa, bela anak lah, keluarga," jelasnya.
Kamaruddin Akan Laporkan Susi ART Sambo
ART Ferdy Sambo, Susi telah membuat keluarga Brigadir J merasa sangat geram dengan kesaksian yang diberikannya.
Susi disebut telah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E pada Senin, 31 Oktober 2022.
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sampai akan melaporkan Susi ke polisi.
BACA JUGA:Heboh Sosok Susi Asli Diduga Bukan yang Hadiri Sidang Bharada E? Wajah 2 ART Sambo Bikin Curiga
Kamaruddin bahkan sudah menyiapkan laporan ke Susi dengan menggunakan Pasal 242 KUHP.
"Bakal kami laporkan (Susi) dengan Pasal 242 KUHP," ucap Kamaruddin pada Selasa, 1 November 2022.
Diketahui bahwa jika dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar (palsu) maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu.
Seperti yang sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (disebut KUHP).
BACA JUGA:Misteri Anak ke 4 Putri Candrawathi Diungkap Ajudan Ferdy Sambo, Susi Bilang Dilahirkan di Bangka