Kepemilikan Pulau Pasir Oleh Australia Digugat Masyarakat Adat Laut Timor, Kemenlu RI Angkat Bicara

Jumat 04-11-2022,16:16 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BACA JUGA:4 Tuntutan Massa Buruh Demo di Kementerian Ketenagakerjaan

"(Batas) sudah tidak berlaku lagi. Perlu kita nyatakan bahwa semua ini salah dan kita juga perlu mengubahnya bersama-sama... dengan menggunakan Unclos International Law of the Sea 1982," tulis Ferdi dalam email yang dilihat This Week in Asia.

Terbaru, Ferdi Tanoni juga mempertanyakan sikap Kementerian Luar Negeri RI bahwa Pulau Pasir atau Ashmore Reef dianggap bukan milik Indonesia.

"Kami meminta agar Bapak Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung menjelaskan soal MoU Indonesia-Australia terhadap Pulau Pasir tahun 1974 itu dasarnya apa dan bagaimana?," kata Ferdi Tanoni yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), di Kupang, Senin 24 Oktober 2022.

Ferdi mengungkapkan sebelum adanya MoU antara Pemerintah Indonesia dan Australia soal gugusan Pulau Pasir, Pemerintah Kabupaten Kupang selalu menerbitkan surat jalan bagi para nelayan yang hendak bertolak ke gugusan Pulau Pasir untuk mengumpulkan teripang hingga tahun 1974.

BACA JUGA:Link Video Wanita Kebaya Merah 16 Menit Ungkap Adegan di Kamar Hotel, Awalnya Risih..

"Sebelum dicaplok Australia, nelayan Indonesia yang ingin ke Pulau Pasir wajib kantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Kupang," ujarnya.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menegaskan Pulau Pasir merupakan milik Australia.

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jaelani memastikan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia itu disampiakan melalui akun Twitternya.

Abdul Kadir Jaelani melalui akun Twitter @akjailani menjelaskan terkait posisi dan kedudukan Pulau Pasir.

"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris.”

Diketahui, Australia merupakan negara yang pernah diduduki Inggris pada masa kolonial.

BACA JUGA:Hemat Bahaya

Sedangkan, Pulau Pasir adalah kepemilikan Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act pada 1933.

“Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942,” jelas Jaelani. 

Kategori :