Penerbitan plat RF tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
BACA JUGA:Ada 30 Orang Pingsan, Konser NCT 127 di ICE BSD Dihentikan Polisi
BACA JUGA:Sesi East Region Selesai, Kompetisi DBL 2022 Siap Cari Best of The Best Tim Basket Jakarta
Karena kecurigaan netizen, pihak Polda Metro Jaya pun buka suara terkait siapa pemilik mobil sport tersebut.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman memastikan pelat B-1983-RFD terpasang di mobil tersebut merupakan pelat bodong.
Proses penyelidikan pemilik mobil sport itu masih dilakukan dan saat ini Polisi tengah menelusuri alamat pemilik mobil mewah tersebut.
BACA JUGA:Netizen Curiga, Mobil Sport Bisa Pakai Plat 'Dewa', Polisi: Itu Plat Bodong
BACA JUGA:Kebijakan ASO Disebut Bertentangan dengan Putusan MK, Hary Tanoe: Merugikan Masyarakat Jabodetabek
"Kita masih kerjasama ini untuk melakukan penyelidikan. Kita mencari alamatnya pemiliknya (mobil sport berpelat RFD) siapa orang itu," ungkapnya.
Seperti diketahui, foto mobil sport berwarna merah itu viral di media sosial yang diunggah oleh akun twitter @cassianissafira. Mobil tersebut disinyalir adalah mobil Ford Mustang yang harganya kisaran Rp 2,5 miliar untuk lansiran tahun 2022.