Kebijakan ASO Disebut Bertentangan dengan Putusan MK, Hary Tanoe: Merugikan Masyarakat Jabodetabek

Kebijakan ASO Disebut Bertentangan dengan Putusan MK, Hary Tanoe: Merugikan Masyarakat Jabodetabek

Hary Tanoesoedibjo terpaksa pindah ke saluran TV digital dan mempertanyakan kebijakan tersebut. -Tangkapan layar facebook @Hary Tanoesoedibjo-

JAKARTA, DISWAY.ID - Hary Tanoesoedibjo menyatakan, bahwa siaran TV analog di masing-masing stasiun TV miliknya akan mati per Jumat, 4 November 2022, pukul 00.00 WIB. 

Pernyataan itu ia unggah secara resmi di media sosial Istagram.

"Dengan permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan analog switch off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hany terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 (Jumat)," kata Hary Tanoe. 

Hary Tanoe mengatakan, MNC Group terpaksa mematikan siaran TV analognya. Sebab, izin siaran televisi miliknya itu terancam dicabut jika tak melaksanakan migrasi siaran ke TV digital.

"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya ancaman Menko Polhukam Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami sangat terpaksa menuruti ancaman tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," tuturnya. 

BACA JUGA:'Membandel' dari Kebijakan Pemerintah, Izin 7 Stasiun TV Dicabut, Mayoritas Milik Hary Tanoe

Menurut Hary Tanoe, analog switch off atau ASO merugikan masyarakat di Jabodetabek. Ia menyebut kerugian yang dialami masyarakat bisa mencapai 60 persen. 

Sebab, masyarakat tidak lagi bisa menikmati tayangan televisi seperti sediakala dan mesti membeli set top box (STB). 

MNC Group, kata Hary Tanoe, memandang kebijakan ASO bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2022 tentang omnibus law. 

Salah satu petitum dalam putusan itu menyebut menangguhkan tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Musababnya, ASO merupakan implementasi dari undang-undang sapu jagat itu. 

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi mengumumkan migrasi TV analog ke TV digital pada Rabu, 2 November 2022, pukul 24.00 WIB. 

Namun pada saat pelaksanaannya, masih ada televisi swasta yang disebut-sebut membandel. 

Mahfud MD menyampaikan masih ada sejumlah TV swasta yang sampai belum beralih ke TV digital. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: