Kebijakan ASO Disebut Bertentangan dengan Putusan MK, Hary Tanoe: Merugikan Masyarakat Jabodetabek

Kebijakan ASO Disebut Bertentangan dengan Putusan MK, Hary Tanoe: Merugikan Masyarakat Jabodetabek

Hary Tanoesoedibjo terpaksa pindah ke saluran TV digital dan mempertanyakan kebijakan tersebut. -Tangkapan layar facebook @Hary Tanoesoedibjo-

Ia mengancam akan mencabut izin TV swasta yang tidak mengikuti aturan.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-undang tanggal 2 November tadi malam persis jam 00.00 WIB untuk masuk ke tanggal 3 November, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,"ujarnya dalam keterangannya yang disampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam. 

Mahfud menyebut, beberapa televisi swasta yang hingga saat ini tidak mengikuti ketentuan itu adalah atas keputusan pemerintah, yaitu RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV. 

"Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini," tutur Mahfud.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Harga STB dan Sosialisasi Peralihan TV Digital yang Minim Informasi

Maka dari itu, stasiun TV tersebut secara teknis pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) bertarikh 2 November 2022. 

"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," ucap Mahfud. 

Sementara itu, warganet di media sosial malah berterima kasih kepada MNC Group karena siaran analognya masih dapat diakses. 

"Di zaman era sekarang sulit akan ekonomi, jangankan beli STB, beli beras saja sudah bersyukur," kata pemilik akun Instagram @ochha.sachy. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: