'Membandel' dari Kebijakan Pemerintah, Izin 7 Stasiun TV Dicabut, Mayoritas Milik Hary Tanoe
Ilustrasi Siara TV Digital--ist
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah mencabut izin 7 setasiun televisi siaran radionya (ISR) karena tidak mematuhi aturan untuk mematikan siaran analognya yang diberlakukan pada 2-3 November 2022.
Ketujuh stasiun televisi ini adalah: RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, TV One dan Cahaya TV.
"Saudara sekalian sesuai dengan ketentuan Undang-undang tanggal 2 November tadi malam, persis jam 00.00 WIB untuk masuk ke tanggal 3 November 2022, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD, Jumat 4 November 2022.
BACA JUGA:Begini Cara Pasang Set Top Box Buat Nonton TV Digital, Bisa Dipakai di TV Tabung juga?
Mahfud menjelaskan, dalam proses migrasi itu semua berjalan efektif. Hanya saja, ada beberapa stasiun televisi swasta yang belum mematikan saluran analognya.
"Sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, INews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," ujarnya.
"Perlu saya sampaikan, bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiarkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi ini," terangnya.
Oleh sebab itu, Mahfud menjelaskan, kepada para pemilik stasiun TV yang membandel tersebut secara teknis kementerian telah membuat surat pencabutan izin siaran radionya atau ISR.
"Kami sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin," tegasnya
Mahfud mengancam, jika sekarang ketujuh televisi itu masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Oleh sebab itu, mohon agar ini ditaati agar Pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," katanya.
BACA JUGA:Hasil FP1 MotoGP Valencia, Quartararo Tercepat, Posisi Bagnaia Mengkhawatirkan
Mahfud menuturkan, bahwa Analog Switch Off adalah merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh pertama ITU (International Telecommunication Union), sudah belasan tahun yang lalu. Kemudian di negara-negara ASEAN, itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum.
"Di dalam Undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi Pemerintah, itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan bagian tugas," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: