Kasus NCD Bodong Hary Tanoe Tidak Ada Hubungannya dengan Jusuf Hamka

Kasus NCD Bodong Hary Tanoe Tidak Ada Hubungannya dengan Jusuf Hamka -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- -Pengamat ekonomi Untag Fandy Thesna Widya menyarankan agar Hary Tanoesoedibjo dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea berbicara jujur soal posisi mereka di perkara tukar menukar Negotiable Certificate of Deposito (NCD) dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Pihak Hary Tanoe mengklaim hanya menjadi arranger atau perantara dalam perkara NCD palsu milik Hary Tanoe setelah dicek Bank Indonesia.
BACA JUGA:4 Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, 3 Di antaranya Anak di Bawah Umur
BACA JUGA:KPK Cegah 5 Tersangka Dugaan Korupsi BJB ke Luar Negeri, Salah Satunya Eks Dirut
"Ya jujur saja, akui, kalau mereka mengaku hanya jadi arranger, arrangernya siapa? Berapa fee arranger?" tutur Fandy kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025.
Fandy menegaskan, dalam kasus yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, NCD milik Hary Tanoe melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia tahun 1988. Sehingga, NCD senilai 28 juta dolar AS dari Hary Tanoe yang telah ditukarkan dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik CMNP ditolak pencairannya karena tidak terdaftar dan tidak sesuai ketentuan dari Bank Indonesia.
NCD yang dibawa Hary Tanoe kepada CMNP jelas melanggar ketentuan SE BI tahun 1998 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tahun 1998.
BACA JUGA:KPK Umumkan Lima Tersangka Kasus Dana Iklan Bank BJB
BACA JUGA:Persaingan di Bawah Mistar Gawar Timnas Indonesia Makin Ketat, Ernando: Saya Optimistis
Dalam Surat Edaran BI Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia, jatuh tempo NCD seharusnya paling lama satu tahun.
Namun, NCD yang diberikan Hary Tanoe kepada CMNP memiliki jatuh tempo selama tiga tahun. Selain itu, dalam aturan BI, NCD seharusnya menggunakan mata uang Rupiah, bukan dolar AS.
Sedangkan NCD yang dibawa Hary Tanoe kepada CMNP saat itu menggunakan mata uang dolar AS.
Akademisi Untag ini juga menyebut tuduhan kuasa hukum Hary Tanoe terhadap komisaris CMNP Jusuf Hamka dibalik munculnya kasus ini sangat sumir.
Ia menilai, perkara dugaan NCD bodong ini yakni antara CMNP dengan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: