Kasus NCD Bodong Hary Tanoe Tidak Ada Hubungannya dengan Jusuf Hamka

Kasus NCD Bodong Hary Tanoe Tidak Ada Hubungannya dengan Jusuf Hamka -Istimewa-
BACA JUGA:Pramono Bakal Bangun Pulau Kucing di Kepulauan Seribu, Bisa Jadi Tujuan Wisata
BACA JUGA:Kapolri Copot AKBP Fajar dari Kapolres Ngada, Ini Sosok Penggantinya
Menurut Fandy, transaksi tukar menukar NCD dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik CMNP adalah antara Hary Tanoe dan CMNP.
Munculnya kasus ini berdasar RUPSLB CMNP pada bulan Desember 2024, telah dilakukan investigasi lebih lanjut terhadap transaksi pertukaran antara CMNP dengan PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama) dan ditemukan adanya dugaan pemalsuan NCD senilai 28 juta USD.
"Informasi BI (Bank Indonesia) melalui suratnya tahun 2003, tidak terdapat sertifikat deposito (NCD) dalam USD (dolar AS) dan tidak diketahui adanya penerbitan NCD dalam USD," tegas dosen Ekonomi Untag ini.
Sebelumnya, kasus dugaan NCD atau deposito yang tidak dapat dicairkan terjadi antara Hary Tanoe dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sejak 1999.
Kasus ini terungkap dari sistem keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut adanya gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025.
BACA JUGA:Prabowo Resmi Luncurkan Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung ke Rekening
BACA JUGA:KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Sebagai Tersangka Kasus LPEI selama 20 Hari ke Depan
Gugatan itu tercatat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkr.Pst. Selain Hary Tanoe dan perusahaannya, CMNP juga menyertakan nama Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi sebagai pihak lain yang tergugat.
Akibat perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian Rp 103,4 triliun. Hitungan ini didasarkan bunga 2 persen per bulan sejak kasus itu terjadi.
Dalam kasus ini, Hotman Paris dan Direktur Legal MNC Chris Taufik berkilah bahwa Hary Tanoe hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam kasus NCD yang dikeluarkan PT Unibank.
Namun, klaim pihak MNC Asia Holding ini dibantah CMNP. Menurut pihak CMNP, NCD merupakan surat berharga yang sifatnya 'atas bawa' (aan toonder, to bearer).
Berarti, siapa yang membawa dan dapat menunjukkan serta menyerahkan NCD untuk diuangkan sebagai pemiliknya. Menurut CMNP, Hary Tanoe sendirilah yang menyerahkan NCD kepada CMNP saat itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: