"Yang kami temukan data-data terbaru memang ada kelalaian termasuk juga ada kesengajaan karena sangat berbeda jauh dengan fakta surat permohonan yang diajukan," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Pemain Persija Abdullah Yusuf Helal Segara Bela Timnas Bahrain Dalam Laga Persahabatan
BACA JUGA:Konser NCT 127 Dihentikan, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Menurutnya, ada perbedaan yang mencolok antara tiket yang dijual secara online dengan apa yang dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Iya terjual dari hasil onlinenya pun sangat berbeda jauh dengan yang diusulkan ke kita," jelasnya.
"Kalau kita lihat di data online itu sampai 27 ribu untuk keseluruhan. Itu fakta-fakta terbaru yang kita temukan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat terus mendalami polemik konser Berdendang Bergoyang yang diketahui memiliki berbagai macam pelanggaran.
BACA JUGA:Warga Cipete Ditembak 2 Kali, Motor Curian Ditinggal di Tengah Jalan
Pihak kepolisian telah menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Per hari ini naik sidik. Akan kita naikan statusnya ke penyidikan," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin kepada awak media, Kamis 3 November 2022.
Menurutnya, terdapat delik pidana dalam konser yang sempat dibubarkan oleh pihak kepolisian itu. Yakni, terkait unsur keselamatan seseorang.
"Sementara kelalaian menyebabkan orang lain luka. Pasal 340," ucapnya.
BACA JUGA:Mahfud MD Sambut Protes Pemilik MNC Group Hary Tanoe: Silahkan Saja Kalau Mau Menggugat
BACA JUGA:Hasil FP2 MotoGP Valencia, Luca Marini Takeover Fabio Quartararo, Bagnaia Kesembilan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengingatkan, panitia konser Berdendang Bergoyang agar tidak hanya berpikir soal keuntungan.