Jadi Bandar Narkoba, 2 Kakek di Lampung Ini Ditangkap Sedang Asyik Transaksi Sabu

Minggu 06-11-2022,12:22 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

LAMPUNG, DISWAY.ID- 2 orang pria lanjut usia ditangkap karena menjadi bandar Narkotika jenis Sabu. Mereka ditangkap di rumahnya saat sedang asyik melakukan transaksi narkoba.

2 kakek itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Kamis lalu.

Dua orang kakek yang ditangkap tersebut berinisial EI (50), dan MY (53). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

BACA JUGA:Kakek Ini Alami Pendarahan Fatal di Otak Usai Mencampur Suplemen Vitamin dengan Ibuprofen

“Hari Kamis (03/11/2022), pukul 14.30 WIB, di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung, petugas kami berhasil menangkap dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Jumat 4 November 2022. 

Dari tangan dua bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 46 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,77 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, kotak kecil warna silver untuk menyimpan narkotika jenis sabu, dompet warna hitam, dan handphone (HP) merek samsung warna hitam.

BACA JUGA:Kurir Narkoba Lintas Sumatera - Jawa Ditangkap, Ganja 112 Kg Diamankan

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. 

Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung.

BACA JUGA:60,72 Kg Sabu dan 101 Ribu Pil Ekstasi Diblender bak Jus oleh Polres Metro Jakbar: Ini Bentuk Komitmen Kami!

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Di dalam rumah sedang ada dua orang kakek tengah asyik bertransaksi narkotika dan berhasil disita BB berupa puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar,” jelas AKP Aris.

Saat ini dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Kategori :