60,72 Kg Sabu dan 101 Ribu Pil Ekstasi Diblender bak Jus oleh Polres Metro Jakbar: Ini Bentuk Komitmen Kami!

60,72 Kg Sabu dan 101 Ribu Pil Ekstasi Diblender bak Jus oleh Polres Metro Jakbar: Ini Bentuk Komitmen Kami!

Polres Metro Jakarta Barat lakukan konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkoba periode pengungkapan Juli hingga Oktober 2022-Foto/Dok/Humas Polres Metro Jakarta Barat-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) melakukan pemusnahan 60,72 kg sabu dan 101 ribu butir pil ekstasi dengan cara diblender pakai air aki, lalu dibuang.

Barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan periode Juli hingga Oktober 2022, di mana harga jualnya dapat mencapai Rp 131 Miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pemusnahann narkoba dalam jumlah besar tersebut merupakan komitmen pihak kepolisian.

BACA JUGA:Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Melawan Saat Diperintah Ganti Sabu Dengan Tawas, AKBP Dody Ajukan Sebagai JC

Ia menekankan bahwa polisi menyatakan perang melawan dan memusnahkan narkoba, khususnya peredaran di Jakarta Barat.

“Tentunya dalam pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk dari komitmen kami untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba khususnya di Jakarta Barat,” ujar Kombes Pol Pasma Royce, Rabu 26 Oktober 2022.


Kapolres Metro Jakbar, Pasma Royce melakukan pemusnahan barang bukti narkoba-Foto/Dok/Humas Polres Metro Jakarta Barat-

Dia menjelaskan narkoba bukan hanya musuh polisi, melainkan semua orang, lantaran dampaknya dapat menimbulkan bahaya bagi kehidupan manusia.

“Oleh sebab itu narkoba adalah musuh kita bersama mengingat banyak dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba ini sangat merugikan khususnya bagi generasi bangsa,” ujarnya.

BACA JUGA:Alasan Irjen Teddy Minahasa Perintahkan Tukar Sabu Dengan Tawas Buat Bonus Anggota

Pasma kembali menjelaskan, dari periode Juli hingga Oktober 2022 itu, jajarannya telah mengungkap hingga empat kasus narkoba dengan jaringan berbeda-beda.

“Yang pertama, pengungkapan 2 agustus 2022 dengan lokasi Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru Riau, ada pun barang bukti yang diamankan sebanyak 101 ribu butir ekstasi dan 2 paket sabu dengan berat 70 gram,” ujarnya.

Modus yang direncanakan pelaku, kata Pasma, barang bukti dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam rumah.

“Adapun modus operasi barang bukti dimasukkan ke tas koper dan dibawa ke minibus, ini jaringan Internasional Malaysia- Indonesia dengan tujuan edar Jakarta,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: