Catat, Cara Buat Akun dan Dokumen yang disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2022 di SSCASN

Senin 07-11-2022,12:47 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah kembali melakukan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 untuk guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis. 

Pendaftaran PPPK kembali dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Namun, sebelumnya ada beberapa dokumen harus disiapkan jika ingin mendaftar.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gedung Walikota Bandung Kebakaran, 7 Mobil Pemadam Dikerahkan

Berikut, dokumen yang disiapkan untuk pendaftaran PPPK 2022 di SSCASN.

Untuk mendaftar seleksi PPPK, diharuskan membuat akun di SSCASN.

Sebelum mendaftar, ada dokumen yang harus disiapkan.

Dokumen tersebut yakni:

- Kartu Keluarga (KK) dan KTP

- Ijazah dan Transkrip Nilai

- Pas Foto

- Dokumen lain sesuai instansi yang akan dilamar

Laman SSCASN untuk Pendaftaran PPPK Guru, PPPK Nakes, dan PPPK Teknis 2022 (sscasn)

BACA JUGA:Pasangan Mesum Wanita Kebaya Merah dan Pria Berhanduk Putih Ditangkap, Nomor Kamar Hotel Jadi Bukti Kuat

Berikut tata cara pendaftaran akun PPPK tahun 2022: 

Kategori :