KPK Geledah Kantor Setda Papua, Sejumlah Dokumen dan BBE Disita

KPK Geledah Kantor Setda Papua, Sejumlah Dokumen dan BBE Disita

KPK Geledah Kantor Setda Papua, Sejumlah Dokumen dan BBE Disita-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Papua pada Senin, 4 November 2024, lalu. 

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua. 

BACA JUGA:Bantah Kliennya Kabur, Kuasa Hukum Paman Birin: Itu Penilaian Subjektif KPK

BACA JUGA:KPK Sita Dokumen Spesifikasi Bansos Presiden di Jabodetabek oleh Kemensos

Adapun penggeledahan ini menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada warwatan di Gedung KPK Merah Putih pada Jumat, 8 November 2024. 

Ia menyampaikan tim penyidik selanjutnya akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengonfirmasi temuan dalam penggeledahan tersebut.

"Update selanjutnya nanti KPK akan menyampaikan sesuai dengan informasi yang dibagi oleh teman-teman penyidik. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya," kata Tessa.

BACA JUGA:Prabowo Persilakan DPR Proses 10 Capim dan Dewas KPK yang Dikirim Jokowi

BACA JUGA:KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi terkait Dugaan Korupsi Dana PEN

Dalam proses penyidikan yang dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024 KPK telah memeriksa Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Issak untuk mendalami aliran uang dan aset pesawat uang diduga bersumber dari tindak pidana.

Tekait kasus ini, KPK masih menyampaikan informasi yang minim mengenai penyidikan kasus ini. Kemudian untuk tersangka yang sudah ditetapkan, lembaga antirasuah belum secara resmi menyampaikan kepada publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads