Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa ke Mapolda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.
BACA JUGA:Gegara Fans Membeludak, Jumpa Fans Sehun EXO Digelar Cuma 10 Menit
BACA JUGA:Pemprov DKI Tegaskan Pembangun Hunian Nol Rupiah Berdasarkan B2B, Baru Tersalurkan Setengahnya
Diketahui 10 orang lainnya, selain Teddy, Yakni adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Hingga saat ini Teddy dan 10 tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.