Namun jika belum lengkap, Kejati nantinya akan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada kepolisian.
"Saat ini sedang kami teliti, kami membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari untuk menelitinya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus narkoba dengan 11 tersangka itu telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta sejak Jumat 4 November 2022.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gedung Walikota Bandung Kebakaran, 7 Mobil Pemadam Dikerahkan
BACA JUGA:Reza Paten Jadi Tersangka Kasus Net89 Namun Belum Ditahan, Bareskrim Polri Angkat Bicara
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah.
"Iya benar, kami telah menerima berkas perkara tersebut sejak 4 November 2022," ujar Ade dikonfirmasi Senin 7 November 2022.
Ade juga mengatakan pihaknya dari Kejati DKI Jakarta menunjuk sembilan Jaksa pilihan guna meneliti berkas perkara tersebut selama 14 hari sejak dilimpahkan.
BACA JUGA:Arsenal Menang Atas Chelsea, Mikel Arteta: Cerita Yang Berbeda
BACA JUGA:Ahok Tanggapi Perubahan Pergub Penggusuran Oleh Mendagri: Bukan Soal Memihak Ke Kaya Atau Ke Miskin
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa terseret kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Direktorat reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil, yang berujung ke beberapa pejabat kepolisian.
BACA JUGA:Harga Minyak Mentah Anjlok 2 Persen Imbas Pengetatan Covid-19 di Tiongkok
BACA JUGA:Terbukanya Kartu Truf Jenderal Buat Bumi Pertiwi Gonjang-ganjing, RG: Bola Liar Mulai Bergulir
Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi tersebut hingga menemukan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran Narkoba