Reza Paten Jadi Tersangka Kasus Net89 Namun Belum Ditahan, Bareskrim Polri Angkat Bicara

Reza Paten Jadi Tersangka Kasus Net89 Namun Belum Ditahan, Bareskrim Polri Angkat Bicara

Meskipun sudah menjadi tersangka dalam kasus Net89, namun Reza Paten masih belum ditahan oleh Bareskrim Polri.-Instagram @rezapaten89-

JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun sudah menjadi tersangka dalam kasus Net89, namun Reza Paten masih belum ditahan oleh Bareskrim Polri.

Terkait dengan Reza Paten jadi tersangka kasus Net89 namun belum ditahan pihak Bareskrim Polri mengatakan bahwa pria yang bernama asli Reza Shahrani masih menjalani pemeriksaan.

Reza Paten sendiri telah dinyatakan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89 beberapa waktu lalu.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa Reza saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka untuk proses berita acara pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA:Pengakuan Ismail Bolong Bakar Lagi Isu Perang Bintang Polri, Rocky Gerung: Ada Agenda Strategis

BACA JUGA:Terbukanya Kartu Truf Jenderal Buat Bumi Pertiwi Gonjang-ganjing, RG: Bola Liar Mulai Bergulir

"Saat ini Reza Paten belum ditahan dan masih menjalani proses penyidikan," ujar Brigjen Pol Whisnu.

Reza Paten ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan tersangka lainnya dalam kasus yang diperkirakan merugikan 300 ribu member atau senilai senilai Rp2,7 triliun atas penipuan berkedok robot trading Net89.

Menurut Brigjen Pol Whisnu, selain Reza Paten tersangka lainnya, adalah, AA, pendiri atau pemilik Net89, LSH, Direktur Net89, ESI, member dan exchanger Net89, LS, sub exchanger Net89, AL, sub exchanger Net89, HS, sub exchanger Net89, FI, sub exchanger Net89, dan D, sub exchanger Net89.

BACA JUGA:Gegara Fans Membeludak, Jumpa Fans Sehun EXO Digelar Cuma 10 Menit

BACA JUGA:Pemprov DKI Tegaskan Pembangun Hunian Nol Rupiah Berdasarkan B2B, Baru Tersalurkan Setengahnya

Terkait dengan statusnya sebagai tersangka, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 150 rekening terkait Reza Paten.

Rekening sebanyak itu, tersebar di 25 bank dengan nilai perputarannya senilai Rp 1 Triliun.

Kepala Humas PPATK M Natsir Kongah membenarkan, pihaknya telah memblokir rekening bank terkait Reza Paten seiring kasus dugaan investasi bodong dengan modus robot trading Net89.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: