Polisi Ajukan Red Notice 2 DPO Tersangka Robot Trading Net89
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri-Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID-Polri masih memburu dua tersangka kasus Robot Trading Net89, AA dan LSH. Keduanya kini sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, keduanya sdah diajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Dua tersangka masih DPO dan sudah diajukan red notice,” kata Azizah dalam keterangannya, Selasa 24 Januari 2023.
BACA JUGA:3 Petinggi Robot Trading DNA Pro Masuk Daftar Red Notice, Bareskrim Polri Ungkap Identitasnya
Dalam kasus ini, Polri menetapkan 8 orang tersangka. Tersangka berinisial DI, AW, dan FI masih dalam proses pemberkasan.
Sementara tersangka ESI, RF, dan G masih dalam proses pemberkasan dalam satu berkas.
Setelah pemberkasan selesai, Polri akan melimpahkannya ke Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, kerugian 300 ribu member robot trading Net89 mencapai Rp 2 triliun. Bareskrim Polri telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89.
Delapan tersangka itu ialah pendiri atau Founder Net89 PT SMI, Erwin Saeful Ibrahim (ESI)
Kemudian sub-exchanger Net89 PT SMI David (D), Reza Shahrani (RS) alias Reza Paten, Alwin Aliwarga (AA), (HS) dan Ferdi Iwan (FI).
BACA JUGA:Besok Mario Teguh Dipanggil Bareskrim Polri, Terkait Kasus Robot Trading Net89
BACA JUGA:Sosok Reza Paten Dikenal Crazy Rich asal Surabaya, Kini Tersangka Robot Trading
AA berperan sebagai pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk terkait skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading. Kemudian, LSH merupakan direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.
ESI selaku founder Net89 PT SMI, yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI. Saat ini, ada 83 rekening dari 8 tersangka telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: