Red Notice Buronan Kelas Kakap Jurist Tan dan Riza Chalid Tak Kunjung Terbit, Kejagung Beberkan Kendalanya!
Proses permhononan red notice terhadap Duo buronan kelas kakap Kejaksaan Agung (Kejagung), Jurist Tan (JT) dan Mohammad Riza Chalid (MRC) tak kunjung terbit hingga saat ini-Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Proses permohonan red notice terhadap Duo buronan kelas kakap Kejaksaan Agung (Kejagung), Jurist Tan (JT) dan Mohammad Riza Chalid (MRC) tak kunjung terbit hingga saat ini.
Keala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatana, memeberkan kendala proses untuk menerbitkan red notice terhadap dua buronan tersebut.
BACA JUGA:Prabowo: Angka Kemiskinan Turun ke 8,47 Persen, Tingkat Pengangguran Turun ke 4,67 Persen
Menurut Anang, interpol pusat di Prancis tak bisa sembarangan begitu saja untuk menerbitkan red notice. Sebab, mereka juga perlu mempelajari kasusnya, jadi bukan soal antrian kasus-kasus dari negara lain.
"Sana kan mempelajari dulu seperti apa. Takutnya ini terkait dengan kepentingan politik atau apa. (Tapi) Ini kan enggak, ini kan murni tindak pidana," ujar Anang, dikutip Senin, 20 Oktober 2025.
Perkembangan terbaru, kata Anang, National Central Bureau (NCB) Indonesia sudah mengirimkan permohonan red notice terhadap dua buronan itu kepada pusat interpol di Lyon, Prancis.
"Belum (di acc) tapi sudah masuk proses. Informasi dasar sudah diterima dan sedang proses interpol pusat di Lyon, Prancis," jelas Anang.
BACA JUGA:Sandra Dewi Gak Rela Tas Mewah-Mobil Hadiah Ultah Disita, Minta Pengadilan Balikin
Anang pun optimis, dalam waktu dekat ini red notice JT dan MRC akan segera terbit. Dan pihak Kejagung rencananya akan memaparkan langsung di Lyon, Prancis.
"Mudah-mudahan lah dalam waktu dekat ini sudah ada sejenis paparan lah dari kitanya dengan Lyon. Mudah-mudahan secepatnya lah," tukasnya.
Perlu diketahui, MRC merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) dan produk kilang periode 2018-2023.
Adapun peran tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina inisial MRC, diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.
BACA JUGA:Prabowo Bangga Inflasi Indonesia Terendah di G20: Jangan Dianggap Remeh
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
