Berikut Ini Daftar Aset Senilai Rp 1,2 T Disita dari Tersangka Net89, Ada Mobil Mewah Hingga Bandana Atta Halilintar

Berikut Ini Daftar Aset Senilai Rp 1,2 T Disita dari Tersangka Net89, Ada Mobil Mewah Hingga Bandana Atta Halilintar

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri hingga kini telah menyita aset senilai Rp 1,2 triliun dari kasus dugaan penipuan robot trading Net89

"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp 1,27 triliun dan kita sedang lakukan lagi asset tracing," katanya kepada wartawan, Sabtu, 11 Februari 2023.

Aset itu sendiri disita dari PT SMI yang menaungi robot trading Net89.

BACA JUGA:Polri Sita Aset Kasus Penipuan Robot Trading Net89 Sebesar Rp1,2 Triliun

BACA JUGA:Perjuangan Erma Soal Lembur Buruh Digerogoti, 'Berhasil Menurutmu Seng Piye?'

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah, AA, LSH, RS, D, FI, DI, ES, dan AA. 

Dari delapan tersangka itu, satu diantaranya adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

"Saat ini dari 8 tersangka itu ada 2 berkas perkara yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejagung kemarin," ujar Ramadhan. 

Jenderal bintang satu itu mengatakan berkas pertama terhadap tersangka D, RS dan ES, telah dikirimkan pada Kamis kemarin. 

"Berkas kedua tersangka DI, AA dan FI akan dikirimkan hari Senin. Jadi berkas pertama 3 tersangka, berkas kedua 3 tersangka," imbuhnya. 

BACA JUGA:Duh, Satgas Pangan Polri Temukan Indikasi Penyimpangan Harga Beras dan Minyakita

BACA JUGA:Polisi Buru Teman Kencan Wanita Tergeletak di Semak-Semak Pinggir Tol Jakarta-Merak

"Dari kesemua ini LP yang diterima oleh penyidik ada 10 LP," kata dia. 

Ramadhan menyebut, Polri juga tengah memburu dua DPO yaitu Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: