32 Kendaraan Mewah Sitaan Kasus Gratifikasi Kemnaker Dipindahkan KPK ke Rupbasan Cawang
Barang sitaan kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi K3 di Kemnaker RI dipindahkan ke Rupbasan KPK, Cawang.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan puluhan kendaraan mewah sitaan kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Sebanyak 25 mobil dan 7 motor gede (moge) dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2025).
“KPK memindahkan barang sitaan kasus Kemnaker dari Gedung Merah Putih KPK ke Rupbasan KPK di Cawang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Pemerasan di Kemnaker Terkait RPTKA, Aset Eks Pejabat Disita
Pemindahan dilakukan dengan belasan mobil towing mengingat jumlah kendaraan sitaan yang fantastis.
Deretan Mobil Mewah yang Disita
Kendaraan yang disita bukan sembarangan. Dari SUV premium, sedan sport, hingga moge legendaris masuk daftar. Berikut sebagian di antaranya:
- Mobil: 4 Honda CRV, BMW 330i, Suzuki Jimny 5 pintu, 2 Mitsubishi Xpander, Toyota Corolla, Hyundai Stargazer, 2 Hyundai Palisade, Toyota Hilux, Jeep Cherokee, Nissan GTR, Pajero Sport, Land Cruiser HDJ 80 R, Land Cruiser 300, BAIC BJ40 Plus, Mercedes Benz C300, Mazda 6, BMW 218i, Toyota Yaris, Wuling.
- Motor: Vespa Sprint, Vespa, Ducati Xdiavel, Ducati Hypermotard, Ducati Multi Strada, Ducati Streetfighter, dan Ducati Scrambler.
Tak ayal, daftar kendaraan ini bikin heboh publik lantaran diduga hasil gratifikasi dalam pusaran korupsi di Kemnaker.
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Dirut PT DKB Terkait Dugaan Korupsi Kapal Angkut Tank TNI AL
Jejak Kasus dan Penetapan Tersangka
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, operasi tangkap tangan (OTT) ini bermula dari laporan masyarakat pada Agustus 2025. Tim KPK bergerak di beberapa titik di Jakarta pada 20-21 Agustus 2025, hingga akhirnya menetapkan 11 orang tersangka.
Mereka terdiri dari pejabat Ditjen Bina K3 Kemnaker, staf, hingga pihak swasta. Nama yang paling mencuat tentu mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, yang diduga menerima uang Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati hanya dalam dua bulan menjabat.
KPK juga menyita uang tunai Rp170 juta dan US$2.201 saat OTT berlangsung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: