KPK Panggil Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto yang Sudah Tersangka, Uang Suap Kasus RPTKA Diduga Capai Rp53,7 Miliar

KPK Panggil Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto yang Sudah Tersangka, Uang Suap Kasus RPTKA Diduga Capai Rp53,7 Miliar

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, yang juga mantan Direktur Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPTK).

Heri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (10/11/2025).

BACA JUGA:2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Dalam Sepekan, Eks Penyidik: Darurat Korupsi di Daerah

KPK belum membeberkan materi pemeriksaan Heri hari ini. Namun, Budi memastikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari pendalaman perkara yang telah menjerat sejumlah pejabat Kemnaker.

Budi mengungkapkan, penetapan Heri sebagai tersangka baru dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Oktober 2025.

“Heri ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kecukupan bukti dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan tersangka,” ungkap Budi.

Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi RPTKA di lingkungan Kemnaker.

Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut keempat tersangka itu merupakan pejabat dan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan empat tersangka dari total delapan yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).

BACA JUGA:Tersangka, Roy Suryo Siap Datang ke Polda Metro: Tak Ada Rasa Takut Sedikitpun

Keempat tersangka yang sudah ditahan ialah:

  • Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA tahun 2021–2025.
  • Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024.
  • Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA.
  • Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA.

KPK menduga total uang yang diterima delapan tersangka dan pegawai di Direktorat RPTKA mencapai sekitar Rp53,7 miliar.

Asep merinci, uang tersebut diduga diterima antara lain oleh:

  • GTW: sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar
  • PCW: sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar
  • ALF: sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar
  • JMS: sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads