KPK Panggil Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto yang Sudah Tersangka, Uang Suap Kasus RPTKA Diduga Capai Rp53,7 Miliar

KPK Panggil Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto yang Sudah Tersangka, Uang Suap Kasus RPTKA Diduga Capai Rp53,7 Miliar

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.-Ayu Novita-

BACA JUGA:Tutut Soeharto: Terima Kasih kepada Bapak Presiden!

Uang itu diduga berasal dari perusahaan atau pihak yang mengurus izin penggunaan tenaga kerja asing, dengan imbalan kemudahan dalam proses administrasi RPTKA.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menerima gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, dan pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads