Tersangka, Roy Suryo Siap Datang ke Polda Metro: Tak Ada Rasa Takut Sedikitpun
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin belum lama ini.-Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, memastikan siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis pekan ini. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, membenarkan bahwa surat panggilan telah diterima dan kliennya akan hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
“Surat panggilan sudah kami terima untuk pemeriksaan hari Kamis minggu ini. Roy Suryo dan yang lainnya siap hadir,” kata Khozinudin, Senin (10/11/2025).
BACA JUGA:Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum Saja, Ini Soal Keterbukaan Informasi Publik
Menurutnya, kehadiran Roy bukan karena rasa takut, tetapi bentuk sikap kooperatif.
“Kami ingin tunjukkan kepada publik bahwa tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan ini. Ini prosedur hukum biasa,” ujarnya.
Khozinudin juga menegaskan bahwa pemanggilan penyidik tidak otomatis berujung pada penahanan. Ia mencontohkan beberapa kasus lain yang hingga kini tidak berujung penahanan, meski sudah berstatus tersangka.
“Yang sudah inkracht seperti Silfester Matutina saja sampai hari ini tidak dieksekusi. Bahkan yang berstatus tersangka seperti Firli Bahuri juga tidak ditahan,” sebutnya.
Karena itu, ia menilai pemanggilan terhadap Roy Suryo masih dalam tahap wajar dan tidak perlu ditafsirkan berlebihan.
“Kita hormati saja, jadi kita hadiri dan kita hormati panggilan itu,” tambahnya.
Saat disinggung soal langkah hukum lanjutan, seperti praperadilan, Khozinudin menyebut pihaknya belum mempertimbangkannya.
BACA JUGA:Tutut Soeharto: Terima Kasih kepada Bapak Presiden!
“Untuk praperadilan kami belum mempertimbangkan karena sifatnya hak, bukan kewajiban hukum. Nanti kami lihat urgensinya bagi kepentingan klien kami,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: