KPK Sita Uang Tunai 1.6 Juta USD hingga Bangunan di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Budi Prasetyo selaku juru Bicara KPK menjelaskan penyitaan dilakukan disejumlah pihak, namun ia tak membeberkan dari mana saja sejumlah barang itu disita.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Budi Prasetyo selaku juru Bicara KPK menjelaskan penyitaan dilakukan disejumlah pihak, namun ia tak membeberkan dari mana saja sejumlah barang itu disita.
"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK pada Selasa, 2 September 2025.
Adapun, kata Budi, barang-barang yang disita adalah uang dengan total 1.6 juta USD, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Pada, hari ini, Selasa, 2 September 2025, KPK memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini, yaitu:
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah; Deputi Keuangan BPKH, Irwanto; Direktur Utama PT Kalifah Maghafirah Wisata sekaligus Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman Muhammad Nur; Staf PT Tisaga Mulgazam Utama, Kushardono; Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya, Agus Andriyanto.
Pada Senin, 1 September 2025 kemarin, mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. Ini kali pertama kali diperiksa saat perkara ini telah naik penyidikan.
Usai menjalani pemeriksaan hampir 7 jam, Yaqut tak banyak berkomentar soal pemeriksaan yang ia jalani.
BACA JUGA:Diplomat RI Tewas Ditembak di Peru, Ini Penjelasan Menlu Sugiono
"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," ujar Yaqut kepada wartawan usai diperiksa KPK pada Senin, 1 September 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: