JAKARTA, DISWAY.ID-- Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Arif Rachman Arifin ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.
Pernyataan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Suhel pada agenda sidang putusan sela.
“Mengadili, menolak eksepsi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwah untuk seluruhnya,” sebut Akhmad Suhel dalam putusan persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Fakta Mencengangkan Wanita Kebaya Merah, Buat Video Berdua Hingga Fantasinya
Diketahui, Arif Rachman Arifin sendiri adalah salah satu terdakwah yang terlibat dalam kasus obstruction of justice atau tindakan mengancam yang menghalangi administrasi peradilan atau proses hukum yang semestinya.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim pun menilai bahwa tindakan Arif yang mengambil CCTV secara ilegal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mematahkan laptop yang digunakan untuk mengecek CCTV, sudah masuk dalam ranah hukum pidana.
Sebagai informasi, Arif melakukan tindakan tersebut atas perintah dari atasannya, yaitu mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
JPU minta hakim tolak eksepsi Arif Rahman Arifin karena tersangka merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.-bambang-
Arif Rachman Arifin melakukan tindakan tersebut tidak sendiri, melainkan berbarangan dengan rekannya yang lain, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Dengan ditolaknya nota keberatan tersebut, Majelis hakim pun memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang pembuktian perkara terhadap Arif Rachman Arifin pada Minggu depan, Jumat, 18 November 2022.
BACA JUGA:Saat Hakim Terkejut Mendengar Cerita Saksi Sopir Ambulans Brigadir J
“Dengan dibacakan putusan sela, ditolak. Maka untuk berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi, untuk saksi kita akan tunda," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim tolak eksepsi Arif Rahman Arifin karena tersangka merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
“Menyatakan menolak seluruh eksepsi atau keberatan penasihat hukum Arif Rahman Arifin," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan: