Selanjutnya dari TKP pertama, polisi menangkap MK dengan barang bukti narkotika sebanyak 6.800 butir ektasi.
BACA JUGA:Gagal Menyalip Saat Berboncengan, Seorang Wanita Tewas Terlindas Truk di Kalideres
Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka MK menginformasikan bahwa barang tersebut didapatkan dari Y dan S.
"Selanjutnya tim (pertama) melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Y dan S di Belawan Dua, Medan, Sumatera Utara, pada Kamis 20 Oktober 2022.," jelasnya.
Menurut pengakuan Y, barang bukti narkoba tersebut berasal dari jaringan peredaran Narkoba asal Malaysia.
BACA JUGA:Tinggal Menghitung Hari, Mobil Listrik Toyota bZ4X Segera Meluncur di Indonesia
BACA JUGA:Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Akan Jalani Sidang Lanjutan, Susi Kembali Jadi Saksi
"Dari pengakuan Y, barang haram tersebut didapat dari B (DPO) yang merupakan jaringan dari Malaysia," terang AKBP Sarly.
Selanjutnya polisi melakukan pengejaran ke Kota Jambi, ke perumahan kawasan Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi, yang dilakukan oleh tim kedua.
Polisku kebali tangkap empat pelaku berinisial E, H, AF, dan AP ditangkap pada Senin 17 Oktober 2022 dan mengamankan barang bukti lima bungkus teh cina bertulisan "Guanyinwang" yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 kg.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Prediksi Prabowo Subianto Bisa Jadi Presiden di 2024, Ini Alasannya
BACA JUGA:Fakta Mencengangkan Wanita Kebaya Merah, Buat Video Berdua Hingga Fantasinya
"Keterangan H bahwa barang narkoba sabu tersebut didapat dari N (DPO) di Kota Jambi dengan cara ditempel di pinggir jalan," tukasnya.
Hasil pemeriksaan polisi dari para pelaku, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.
Jaringan ini merupakan pengedar dari Malaysia ke Medan hingga Jambi, Jakarta, dan Tangerang Raya.