Adapun barang bukti yang disita dari semua pelaku yaitu satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir, 5 bungkus teh cina Guanyinwang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sekitar 5 kg.
BACA JUGA:Kominfo Perkenalkan 4 Pilar Literasi Digital ke Pumuda Indonesia
BACA JUGA:Aaron Carter Mengidap Skizofrenia Sebelum Meninggal Dunia, Apa Itu? Simak Cara Pencegahannya
Kemudian ada bungkusan narkotika jenis ekstasi ditemukan, 10 unit ponsel, 2 buku tabungan, serta beberapa kartu ATM juga disita.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati, serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.