“Menurut kesepakatan para ulama (ijma’) hukum shalat gerhana matahari dan gerhana bulan adalah sunnah muakkadah. Akan tetapi menurut Imam Malik dan Abu Hanifah shalat gerhana bulan dilakukan sendiri-sendiri dua rakaat seperti shalat sunnah lainnya. (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syahrul Muhadzdzab, Kairo, Darul Hadits, 1431 H/2010 M, Juz VI, halaman 106).
BACA JUGA:Nunukan dan Sebatik Jadi Pulau Sadar Zakat
Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT dan salah satu hadits Nabi SAW bahwa Allah Taala berfirman:
“Sebagian tanda-tanda kebesaran-Nya ialah malam, siang, matahari, dan bulan. Jangan kalian bersujud pada matahari, dan jangan (pula) pada bulan, tetapi bersujudlah kalian kepada Allah yang menciptakan semua itu, jika kamu hanya menyembah-Nya.” (Q.S Fushilat 41:37)
“Sungguh, gerhana matahari dan bulan tidak terjadi sebab mati atau hidupnya seseorang, tetapi itu merupakan salah satu tanda kebesaran Allah Ta’ala. Karenanya, bila kalian melihat gerhana matahari dan gerhana bulan, bangkit dan shalatlah kalian.” (H.R Bukhari-Muslim)
Sedangkan bacaan niat dan tata cara shalat gerhana bulan adalah sebagai berikut:
Niat
“Ushalli sunnatal khusuufi rak’ataini imaaman/makmuuman lillahi ta’aalaa.”
Artinya: “Saya shalat sunnah Khusuf dua rakaat sebagai imam/makmum karena Allah Ta’aalaa.”
Sementara jika salat gerhana dilakukan sendirian, begini niatnya:
“Ushalli sunnatal khusuufi rak’ataini lillahi ta’aalaa.”
Artinya: “Saya shalat sunnah Khusuf dua rakaat karena Allah Ta’aalaa.”
Takbiratul ihram, yaitu bertakbir sebagaimana kita shalat.
BACA JUGA:Latih 3.650 Pendamping Produk Halal, ISNU Jatim Terima Dua Rekor Muri
Membaca doa iftitah dan berta’awudz, lalu membaca surat Al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surat yang panjang sambil dikeraskan suaranya.