Ferdy Sambo Seharusnya Bulu Tangkis di Tempat Idham Azis Saat Hari Eksekusi Brigadir J

Selasa 08-11-2022,17:59 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Ferdy Sambo sempat memiliki jadwal bermain Bulutangkis di tempat Jenderal Purn Idham Azis saat kembali dari Magelang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa 8 November 2022.

Daden mengatakan, hari dimana Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J, seharusnya dipakai untuk bermain bulu tangkis.

BACA JUGA:8 Fakta Rendang Uni Lili asal Solok Selatan, Dikenalkan di Kampus Hingga Ekspor ke AS dan Jepang

“Kegiatan Ferdy Sambo setelah ini adalah main Bulu Tangkis, dimana?,” tanya Majelis Hakim kepada Daden dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Kalau di grup keluarga seingat saya tidak ada yang mulia, tapi di Sharp di grup SPRI Kadiv Propam yang mulia,” jawab Daden.

Daden pun membeberkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo berencana bermain bulu tangkis di lapangan Depok milik mantan pimpinan Polri.

“Lapangan di Depok milik mantan pimpinan Polri, Pak Idham (Idham Aziz) yang mulia,” kata Daden kepada Majelis Hakim.

“Oh Idham Aziz, mantan Kapolri. Oke, jadwalnya adalah setelah ini artinya saudara sudah tahu jadwal terdakwa setelah ini main bulu tangkis di rumahnya Idham Aziz?,” ujar Majellis Hakim yang kembali mempertanyakan lagi ke Daden.

BACA JUGA:Bukan Hanya Prabowo, Ada 4 Nama Punya 'Chemistry' dengan Jokowi, Tapi Ganjar yang Bakal Direstui?

Kemudian, Daden pun langsung membenarkan pertanyaan majelis Hakim dan mengatakan bahwa peralatan bulu tangkis Ferdy Sambo selalu disiapkan sehari sebelum hari bermainnya.

“Karena kalau setiap Selasa dan Jumat itu satu hari sebelumnya sudah disiapkan alat untuk dipakai keesokan hari yang mulia,” imbuhnya.

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo besama dengan istrinya, Putri Candrawathi tengah menjalankan sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa, 8 November 2022. 

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 13 orang saksi, salah satunya adalah saksi dari unsur kepolisian, Dade Miftahul Haq.

Hal tersebut pun dikatakan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Ia mengatakan bahwa nantinya dalam sidang tersebut, akan dihadirkan saksi sebanyak 13 orang.

Kategori :