Tegas! Izin Dicabut, BPOM RI Titah 3 Produsen Farmasi Musnahkan Daftar Obat Sirup Ini

Rabu 09-11-2022,05:35 WIB
Reporter : Ervin Yudistira
Editor : Dimas

BPOM RI juga telah memerintahkan ketiga industri farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat, menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, memusnahkan semua persediaan, dan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

BPOM akan terus memperbarui informasi terkait pengawasan sirup obat, dan BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang baik (CPOB).

BACA JUGA:Terungkap! Pemasok Bahan Baku Pelarut Propilen Glikol Ternyata dari Thailand, Begini Keterangan BPOM

Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan serta obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional.

IKUTI DISWAY.ID DI GOOGLE NEWS!

Kategori :