JAKARTA, DISWAY.ID - Seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sejumlah layanan publik seperti SIM Keliling di beberapa daerah terus mengevaluasi kegiatan aktivitasnya.
Artinya, sejumlah daerah termasuk di DKI Jakarta mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan Surat Izin Mengemudi di gerai SIM Keliling. Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling di kawasan DKI Jakarta hari ini, Senin 21 Maret 2022, tetap beroperasi. Pelayanan SIM Keliling di DKI JAKARTA tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. BACA JUGA:Simak! Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Bekasi Kota Hari Ini, Senin 21 Maret 2022 Layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan. BACA JUGA:Simak! Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini, Senin 21 Maret 2022 Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling di kawasan DKI Jakarta semoga bermanfaat. Jakarta Timur
Lobby Garuda Mall grand cakung. Jln Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim
08.00 WIB s/d 14.00 WIB BACA JUGA:Libas Real Madrid 4-0, Aubameyang Jadi Pahlawan Kemenangan Bercelona Jakarta Selatan
Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
08.00 WIB s/d 14.00 WIB Jakarta Barat
Lokasi: LTC Glodok Jakbar
08.00 Wib s/d 14.00 WIB Jakarta Pusat
Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus
08.00 WIB s/d 14.00 WIB