Selain itu, diwajibkan untuk memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 % (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis aturan terbaru.
BACA JUGA:Terbongkar! BPOM Ungkap Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia
Sektor keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Untuk sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.
Adapun untuk sektor perhotelan non penanganan karantina, wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pegawai.
Sedangkan industri orientasi ekspor dilakukan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk setiap shift.
Untuk bagian pelayaanaan administrasi, perkantoran yang mendukung operasional kapasitas maksimal 75 persen.
Bagi sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan sebagainya ketentuannya adalah bisa beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian staf.