Simak, Daftar Aturan Baru untuk Sekolah dan Kantor selama PPKM Level 1
MURID SD di Putat Jaya memunggu dijemput di depan sekolah.-Alyara Hananda - Harian Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat atau PPKM level 1.
Perpanjangan status PPKM Level 1 ini buntut menanjaknya angka kasus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia.
Informasi terkait ketentuan kegiatan masyarakat tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk wilayah di pulau Jawa dan Bali, PPKM level 1 sudah dimulai dari 8 November dan akan berakhir hingga 21 November 2022.
BACA JUGA:Lengkap! Daftar Rincian Biaya Serta Syarat Buat BPJS Kesehatan per November 2022
Pemberlakuan PPKM level 1 ini juga disertai beberapa aturan yang harus diikuti terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah dan aktifitas perkantoran.
1. Sekolah
Sesuai dengan aturan ini, maka pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh," tulis Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 47 Tahun 2022.
Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Begitu juga, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Panduan PTM sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 dapat diunduh di sini:
Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022
2. Perkantoran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: