BACA JUGA:Hyundai Juga Dukung Side Event G20 di Nusa Dua Bali, Ada Sesi Test Drive IONIQ 5
"Mereka memproses sabu setengah jadi menjadi sabu siap edar di lap apertemen tersebut dan saat ini semua barang bukti telah kami amankan,” jelas Brigjen Pol Jayadi.
Brigjen Pol Jayadi menambahkan dalam pengungkapan kasus pelaku yang memproduksi narkoba jenis sabu tersebut disita juga barang bukti berupa sabu dengan berat total 9,3 kg.
Sabu yang disita tersebut terdiri dari 4 kg sabu setengah matang dalam bentuk bubuk dan 5,3 kg sabu siap edar.
BACA JUGA:Sukseskan Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya Ajukan 30 Unit ETLE Mobile ke Pemprov DKI
"Hasil pengembangan kami dari dua tersangka, ada salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO karena dia sebagai pengendali," tukasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun.