Polri Ungkap Fakta Baru, Fredy Pratama Tak Punya Pabrik Sabu, Hanya Pengendali

Polri Ungkap Fakta Baru, Fredy Pratama Tak Punya Pabrik Sabu, Hanya Pengendali

Fredy Pratama yang masih buron ini punya predikat gembong narkoba terbesar di Indonesia. Kini dia dalam daftar DPO. -Sumeks.co-

JAKARTA. DISWAY.ID-- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama tidak mempunyai pabrik narkotika.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan Fredy hanya mengendalikan barang haram itu menuju jaringan yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:Bareskrim Perluas Perburuan Bandar Narkoba Fredy Pratama ke Negara Sekitar Thailand

Hal ini didapatkan dari keterangan sejumlah kaki tangan Fredy yang sudah ditangkap.

"Hasil investigasi dari para tersangka yang sudah tertangkap, FP tidak punya pabrik, tetapi sebagai pengendali antara pemilik barang yang ada di luar negeri dengan jaringan yang ada di Indonesia," ujar Jayadi saat dikonfirmasi, Jumat, 15 September 2023.

Kendati demikian, Jayadi mengatakan pihaknya belum dapat memastikan siapa bandar besar yang memasok ke Fredy Pratama. 

BACA JUGA:Buron! Ini Ciri-ciri Fredy Pratama si Gembong Narkoba Jaringan Internasional yang Kabur ke Luar Negeri

"Kepastian sumber barang masih dalam penyidikan," kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap 39 orang terkait kasus narkoba yang terafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama.

Dari total tersebut, salah satunya Adelia Putri Salma (APS), selebgram yang dijuluki Ratu Narkoba Palembang itu ternyata termasuk dalam jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.

BACA JUGA:Red Notice Fredy Pratama Baru Dikeluarkan Polri Juni 2023 Meskipun DPO 2014, Brigjen Mukti Juharsa: Sindikatnya Baru Terbongkar

Wahyu mengatakan sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya terkait dengan Fredy Pratama. Bahkan, total aset TPPU yang disita mencapai angka fantastis yakni 10,5 triliun.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Primair Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: