Red Notice Fredy Pratama Baru Dikeluarkan Polri Juni 2023 Meskipun DPO 2014, Brigjen Mukti Juharsa: Sindikatnya Baru Terbongkar

Red Notice Fredy Pratama Baru Dikeluarkan Polri Juni 2023 Meskipun DPO 2014, Brigjen Mukti Juharsa: Sindikatnya Baru Terbongkar

Fredy Pratama-Dok. Interpol-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri hingga kini masih memburu buronan bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang diduga kabur ke luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan rednotice terhadap Fredy Pratama telah dikeluarkan sejak Juni 2023.

Padahal, Fredy telah masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014 dan Brigjen Mukti menjelaskan alasan rednotice tersebut baru dikeluarkan.

"Kan sekarang baru kebongkar sindikatnya semua. Sindikatnya terbongkar dari mulai Mei kemarin terbongkar semua, makanya terbitlah red notice oleh Hubinter, udah keluar," jelas Brigjen Mukti Jumat, 15 September 2023.

BACA JUGA:Menteri Pertahanan China Li Shuangfu Menghilang, Dubes Amerika untuk Jepang: Kabinet Xi Jinping Mirip Novel Agatha Christie

BACA JUGA:Dua Video Polisi Maki Pemotor Diserbu Warganet: Sopan Banget Bahasanya!

Menurut Brigjen Mukti, dengan diterbitkannya red notice, Fredy tidak bisa melarikan diri lagi.

"Gimana pun dia sudah dibuat red notice, dia sudah nggak bisa kemana-mana juga, kecuali dia pakai pemalsuan identitas. Tapi kita lacak juga dia kemana," imbuhnya.

Tampang Fredy Pratama

Interpol memajang foto Fredy Pratama di situs resmi mereka dan dalam foto tersebut terlihat, rambut Fredy nampak gondrong sebahu.

Badannya pun terlihat lebih berisi dan tegap, serta wajahnya lebih bersih dan memiliki kalung di bagian lehernya.

BACA JUGA:16 Saksi Video Porno Batal Diperiksa, Dirkrimsus: Surat Pemanggilan Dikembalikan Ekspedisi

BACA JUGA:Drawing Piala Dunia U17 2023 Malam Ini Disiarkan FIFA, Indonesia di Pot yang Sama Dengan Brasil dan Meksiko

Brigjen Mukti Juharsa menduga Fredy Pratama melakukan operasi plastik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: