Pola Peredaran Narkoba Fredy Pratama ke Indonesia Berubah, Polri: Sudah Kami Kantongi!
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama telah merubah pola peredaran narkoba ke Indonesia.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama telah merubah pola peredaran narkoba ke Indonesia.
"Pola mereka sudah mulai berubah," ujar Brigjen Mukti kepada wartawan, Rabu, 10 Juli 2024.
Meski demikian, Polri mengaku tak akan terkecoh dengan perubahan pola yang dilakukan jaringan tersebut karena semua informasi telah dikantongi.
Namun, Mukti enggan membeberkan pola peredaran baru narkoba jaringan Fredy ini.
BACA JUGA:Cerita I Gusti Alerivana, Mahasiswi IPB yang Terpilih Ikut Jelajah Lautan Indonesia Bersama OceanX
Hanya saja ia menjelaskan, kemasan sabu yang digunakan jaringan Fredy untuk mengelabui petugas masih sama, yaitu dengan menggunakan bungkus teh China.
"Kemasan masih sama, cuma cara dia masuk ke Indonesia itu yang berbeda. Ini sudah kita kantongi semua. Nanti kita dengan Bea Cukai akan melakukan operasi gabungan lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti menyampaikan pesan Perdana Menteri hingga Kepala Kepolisian Thailand.
BACA JUGA:Komisi A DPRD DKI Minta Pemkot Jakut Bongkar Tower Telekomunikasi di Atas Masjid
BACA JUGA:Korupsi Shalter Tsunami NTB Tembus Belasan Miliar Rupiah, KPK Akan Panggil Ahli Konstruksi
Kepada Polri, mereka menyampaikan komitmennya untuk memburu gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama (FP).
"Mereka (otoritas Thailand) akan melakukan operasi besar-besaran terhadap buronan kita yang sudah lama kita minta untuk dipulangkan, dicari dan ditangkap," kata Krishna kepada wartawan Kamis, 6 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: