Polri Akan Terapkan TPPU untuk Miskinkan Bandar hingga Kurir Narkoba

Polri Akan Terapkan TPPU untuk Miskinkan Bandar hingga Kurir Narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa -dittipid_narkoba_bareskrim/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berupaya melakukan pencegahan dalam peredaran narkoba di Tanah Air.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, salah satu caranya yaitu dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para bandar hingga kurir narkoba.

"Bagaimana kita komitmen kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kami sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," ujar Mukti, Rabu 10 Juli 2024.

BACA JUGA:Selama 10 Bulan, Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba

BACA JUGA:1.503 WNA Dideportasi Ditjen Imigrasi di Semester Pertama 2024, Meningkat 135,21 Persen!

Ia meyakini, hal itu bakal menekan tingkat peredaran narkoba di Indonesia. Sebab, bandar dan kurir sudah tak punya modal untuk beroperasi.

"Tujuannya apa? Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di-TPPU," katanya.

"Jadi kami berusaha dari kurir naik ke bandar. 2 orang ini lah yang akan kami jadikan untuk TPPU," sambung jenderal bintang satu tersebut

Sebelumnya, Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap 38.194 tersangka narkoba sepanjang September 2023-Juli 2024.

BACA JUGA:Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal

BACA JUGA:KPK Kembali Usut Penyidikan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB

"Kami sampaikan bahwa selama periode tersebut, Satgas Pemberantasan Narkoba tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap sebanyak 38.194 tersangka," kata Kasatgas P3GN Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers, Selasa 9 Juli 2024.

Puluhan ribu tersangka itu ditangkap dari 26.048 laporan. Adapun barang bukti yang disita oleh Polri itu berupa 4,4 ton sabu hingga 2,1 ton ganja.

Dalam kurun waktu 10 bulan yakni sejak September 2023 hingga Juli 2024 polisi telah menyita sebanyak 4,4 ton sabu dan 2,1 ton ganja

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads