Novel Baswedan Pernah Buat Pengakuan Soal Skandal Buku Merah-@novelbaswedanofficial-Instagram/Humas Polri
Irjen (Pol) Mohammad Iqbal yang waktu itu menjabat sebagai Kadiv Humas Polri menyebut kalau kasus dugaan perusakan barang bukti 'buku merah' di Kantor KPK sudah berakhir.
Pihaknya sama sekali tidak menemukan bukti apapun dari proses perusakan buku merah yang dimaksud.
Semua pihak yang mengikuti proses penyidikan disebut Iqbal sudah sepakat bahwasannya bukti perobekan buku itu tidak ditemukan.
BACA JUGA:Catat! Jadwal Lengkap Piala Dunia dari Babak Penyisihan hingga Final
"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," kata Iqbal dikutip lewat keterangan tertulisnya saat itu, Kamis 24 Oktober 2019.
Sudah sejak 31 Oktober 2018 gelar perkara dilakukan, tetapi tidak ada bukti kuat di dalamnya.
Bahkan pihak KPK dan Kejaksaan diikutsertakan untuk menggelar perkara tersebut agar semakin kredibel hasilnya.
"Dalam gelar perkara ITU, juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara, yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal," tutur Iqbal.
BACA JUGA:Catat, Pendaftaran PPPK Nakes Ditutup 18 November, Honorer Diminta Segera Mendaftar, Nih Syaratnya
Dengan demikian Iqbal meyakini juga bahwa video rekaman CCTV yang beredar di media sosial beberapa tahun lalu terkait adanya perboekan buku merah itu tidaklah benar.