Catat, Pendaftaran PPPK Nakes Ditutup 18 November, Honorer Diminta Segera Mendaftar, Nih Syaratnya

Catat, Pendaftaran PPPK Nakes Ditutup 18 November, Honorer Diminta Segera Mendaftar, Nih Syaratnya

Salah satu peserta demo nakes honorer di halaman Gedung Sate, minta diangkat jadi ASN.-Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com-

JAKARTA, DISWAY.ID - Para honorer tenaga kesehatan (nakes) yang belum resume dimintai segera menyelesaikan pendaftaran.  Pasalnya, pendaftaran PPPK nakes akan ditutup pada 18 November 2022

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan berdasarkan surat Kepala BKN Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2022, pendaftaran sudah dimulai 3 November 2022.

Pelamar PPPK nakes bisa melamar adalah honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan/atau nakes non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data per 1 April 2022.

"Pelamar PPPK nakes yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes," terang Satya Pratama dalam siaran pers BKN dikutip Senin 15 November 2022.

BACA JUGA:Catat! Umrah Tak Lagi Wajib Vaksinasi Meningitis, Kemenag: PPIU Harus Kembalikan Uang Jemaah

Satya mengingatkan kembali, bahwa pendaftaran akan ditutup pada 18 November. Adapun pengumuman seleksi dimulai 3-17 November 2022 dan peserta PPPK nakes dapat mengikuti pendaftaran seleksi pada 3-18 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. 

"Para peserta PPPK nakes setelah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dahulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes untuk bisa melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November 2022," terangnya.

Adapun persyaratan bagi pelamar PPPK nakes terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus. 

"Persyaratan umum yang dimaksud adalah mengacu kepada Keputusan MenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan," imbuhnya.

Selain itu, pelamar PPPK nakes harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Ditutup, Kapan Jadwal Seleksi Digelar? Simak Penjelasannya Disini

Untuk persyaratan khusus, peserta PPPK nakes harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 tahun untuk jenjang Ahli Madya.

Selain itu, kata Satya, persyaratan STR dkecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi JF Administrator Kesehatan, dan JF Entomolog Kesehatan.

Dua jabatan tersebut harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, untuk jenjang terampil dan ahli pertama masa kerja paling singkat yaitu 3 tahun, atau 5 tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: