Catat! Umrah Tak Lagi Wajib Vaksinasi Meningitis, Kemenag: PPIU Harus Kembalikan Uang Jemaah

Catat! Umrah Tak Lagi Wajib Vaksinasi Meningitis, Kemenag: PPIU Harus Kembalikan Uang Jemaah

Jemaah Umrah tidak wajib vaksin Meningitis, di mana hal ini diungkapkan oleh pemerintah Arab Saudi.-disway,id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, bahwa vaksinasi meningitis sudah tidak lagi menjadi persyaratan keberangkatan untuk jemaah umrah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, vaksin tersebut kini hanya diwajibkan bagi jemaah haji.

“Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,” kata Hilman keterangan resmi, Selasa 15 November 2022.

BACA JUGA:Di KTT G20, Zelensky Tunjukkan Kemenangan Ukraina di Depan Menlu Rusia: Kherson Sudah Bebas!

Mengingat sudah tidak lagi diwajibkan untuk jemaah umrah, Hilman meminta kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengembalikan uang kepada jemaah yang sebelumnya untuk keperluan vaksinasi meningitis.

"PPIU agar bisa mengembalikan uang tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis," ujarnya.

Selain itu, Hilman juga mendorong, PPIU untuk menyosialisasikan kebijakan ini dan lebih mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, hanya untuk bagi jemaah yang memiliki komorbid.

"PPIU harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindungan," pungkasnya.

BACA JUGA:Duet Anies - Ganjar Dinilai Menarik, Punya Massa Banyak

Sebagai informasi, penegasan terkait didasarkan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads