Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka, Rumah Harus Dikosongkan Dengan Pemilik Sah Japto S Soerjosoemarno

Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka, Rumah Harus Dikosongkan Dengan Pemilik Sah Japto S Soerjosoemarno

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID - Tohom Purba sebagai tim kuasa hukum Japto S Soerjosoemarno mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima surat SP2HP dari penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Hamid Husein.

Dalam putusan tersebut, paman Wanda Hamidah jadi tersangka dan rumah harus dikosongkan dengan pemilik sah Japto S Soerjosoemarno.

“Pada hari ini Selasa pada tanggal 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP penyidik dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya saudari Wanda Hamidah yaitu saudara Hamid Husein,” ujar Tohom Purba di Polda Metro Jaya pada, Selasa 15 November 2022.

Tohom Purba mendapat surat, jika saudara Hamid Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Catat! Umrah Tak Lagi Wajib Vaksinasi Meningitis, Kemenag: PPIU Harus Kembalikan Uang Jemaah

BACA JUGA:Peringatan Jokowi Soal Tangkal Covid-19 di G20: Jadikan 'Never Again' jadi Mantra

“Bahwa hari ini kami mendapat surat, saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Diketahui, dalam Sertifikat HGB No. 1000/Cikini seluas 765 M2 dan Sertifikat HGB No. 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem No 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah atas nama KPH Japto S Soerjosoemarno, S.H selaku pemilik. 

“Jadi dengan ditetapkannya saudara keluarga Wanda Hamidah ini yaitu saudara Hamid Husein yang ditetapkan sebagai tersangka, maka gugur sudah statement-statement yang di sampaikan oleh saudara Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik dari pada objek perkara yang ada di Jalan Ciasem 2 dinyatakan mereka buka pemilik daripada saudara  Japto,” katanya.

BACA JUGA:Mapala Dibubarkan, Girigahana Minta Audiensi Komisi X

BACA JUGA:Terungkap, Honda Brio Milik 1 Keluarga Tewas Kalideres Ditemukan di Sebuah Showroom Mobil Bekas

Tim kuasa hukum Japto menegaskan, jika pemilik dari objek tanah tersebut sah dari Japto S Soerjosoemarno.

“Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada bapak Japto S Soerjosoemarno,” ujarnya.

Tohom Purba mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka Hamid Husein, berlaku untuk penghuni lainnya untuk mengosongkan rumah dan meninggalkan rumah tersebut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads