Mapala Dibubarkan, Girigahana Minta Audiensi Komisi X

Mapala Dibubarkan, Girigahana Minta Audiensi Komisi X

Mapala Girigahana UPN Veteran mengajukan surat audiensi Komisi X, membahas pembubaran Mapala. -Istimewa/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Mapala Girigahana mengajukan surat audiensi dengan Komisi X, Selasa 15 November 2022. 

Audiensi ini terkait pembubaran Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Girigahana oleh mantan Rektor UPN Veteran Jakarta, Erna Hernawati.

“Kami ingin mendapat dukungan dari Komisi X agar Rektor UPN Veteran Jakarta mau duduk bersama untuk mendiskusikan permasalahan ini dan mendengarkan proses transformasi yang sedang dilakukan Girigahana,” jelas Rudy Hermanto ketika mendampingi Nabil Ketua Umum Girigahana seusai menyampaikan surat kepada Komisi X, Selasa 15 November 2022. 

BACA JUGA:Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Tuntut Rektor Cabut SKEP Pembubaran UKM Girigahana

Surat Keputusan (SKEP) Rektor UPNVJ Nomor 1372/UN61.0/HK.02/2022 ditandatangani oleh Rektor lama hanya beberapa hari sebelum yang bersangkutan lengser.

Pertimbangannya adalah dugaan adanya perundungan saat melakukan pendidikan dasar. 

Namun, hal ini dibantah oleh juru bicara Girigahana, "Kami sudah merubah pola pendidikan selama 5 tahun terakhir yang mengedepankan kemampuan skill. Jadi kalau ada dugaan perundungan itu tidak benar,” tambah Nabil.

Demikian pula tertangkapnya oknum alumni UPN dan juga anggota tidak aktif Girigahana membawa narkoba (ganja).

BACA JUGA:KPK Periksa 4 Saksi, Dalami Kasus Dugaan Suap Rektor Unila

BACA JUGA:Pernyataan Sikap Dharmapala Nusantara Atas Unggahan Meme Patung Budha Roy Suryo

“Mereka sudah dipecat dengan tidak hormat. Sejak awal kami tidak mentolerir adanya narkoba,” sambung Rudy. 

“Kami berharap kesalahan yang dilakukan oknum tidak ditimpakan kepada organisasi yang anggotanya sudah mencapai 520 orang. Jangan membakar lumbung hanya karena satu tikus.”

Menurut penuturan Rudy ketika usai menyerahkan surat kepada Sekretariat Komisi X, Girigahana sedang melakukan proses transformasi.

Salah satunya adalah membatasi keterlibatan anggota tidak aktif dalam kegiatan Girigahana terutama di dalam kampus UPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: